Selasa, 01 Maret 2011

Aspek Hukum Dalam Komputer


Salah satu tantangan hukum yang cukup serius dalam menghadapi pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada era globalisasi adalah bagaimana cara menanggulangi kejahatan-kejahatan bentuk baru seperti penyalahgunaan komputer yang bersifat kompleks, rumit dan terus berkembang. Masalah tersebut juga dialami oleh negara berkembang seperti Indonesia, terlebih lagi karena hingga saat ini belum ada ketentuan dalam perundang-undangan hukum pidana yang ada di Indonesia yang mengatur masalah penyalahgunaan komputer, sehingga muncul dua persoalan pokok yang perlu mendapat perhatian yaitu: bagaimana kebijakan (aplikatif) hukum pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan komputer yang terjadi pada saat ini dan bagaimana kebijakan (legislatif) hukum pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan komputer di masa mendatang.


Penelitian untuk menjawab dua permasalahan pokok terse-but dilakukan dengan metode pendekatan kajian yuridis-normatif. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data yang diperlukan melalui studi literatur yaitu dengan melakukan inventarisasi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan beberapa Undang-Undang Tindak Pidana Khusus serta beberapa Undang-Undang Hukum Administrasi yang memuat ketentuan pidana, yang berlaku di Indonesia. Ketentuan-ketentuan terse-but kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan cara mengkaji relevansi dan eksistensinya terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan komputer tertentu. Langkah yang sama juga dilakukan terhadap Konsep Rancangan KUHP (Baru). Penelitian ini juga dilengkapi dengan metode pendekatan yuridis-empiris. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis secara kualitatif data yang berupa kasus-kasus penyalahgunaan komputer yang pernah terjadi di Indonesia dan pandangan-pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengaturan penyalahgunaan komputer melalui studi lapangan. Studi yuridis-komparatif juga dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan mengamati dan mengkaji pengaturan penyalahgunaan komputer di beberapa negara maju. Selajutnya hasil analisis tersebut disajikan secara deskriptif dan preskriptif.

Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa berbagai sumber hukum pidana yang ada, melalui metode penafsiran, dapat diterapkan terhadap beberapa bentuk penyalahgunaan komputer. Hal ini nampak pula pada realita penyelesaian kasus-kasus penyalahgunaan komputer yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Namun demikian, karena ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia pada saat ini tidak dipersiapkan untuk secara khusus menjangkau penyalahgunaan komputer, maka untuk dapat diterapkan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan komputer tertentu harus ditempuh dengan pendekatan penafsiransecara ekstensif. Demikian pula dengan segala keterbatasan, aparat penegak hukum dalam proses peradilan kasus-kasus penyalahgunaan komputer cenderung memilih menerapkan pasal¬pasal sekitar delik korupsi atau delik pencurian saja. Oleh sebab itu guna meningkatkan upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer dengan mengoperasionalisasikan ketentuan-keten¬tuan dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perlu didukung dengan berbagai faktor penunjang kebijakan aplikatif seperti: pengembangan metode penafsiran; pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum; pengembangan sistem yurisprudensi tetap dan yang tidak kalah penting adalah pengembangan sumber daya manusia (dalam hal ini adalah aparat penegak hukum).

Untuk mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan komputer di masa nendatang perlu adanya kebijakan hukum pidana di bidang legislatif yaitu dengan merancang rumusan perbuatan dan sanksi pidana yang sesuai dengan karakteristik penyalah¬gunaan komputer yang khas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengaturan yang diterapkan dalam Konsep Rancangan RUHP (Baru) yang disusun oleh Panitia Penyusunan RUU RUHP 1991/1992 dipandang paling sesuai dengan kondisi di Indonesia. Namun demikian, model pengaturan dengan cara memperluas pengertian "barang" sehingga meliputi data, program dan jasa komputer seperti dalam Pasal 162 (144) Ronsep KUHP (Baru) tersebut masih perlu disempurnakan dan dikembangkan lagi agar dapat manjangkau seluruh aspek perbuatan penyalahgunaan komputer. Demikian pula sekalipun dalam penelitian tidak ditemukan adanya jenis sanksi khusus untuk pelaku penyalahgu¬naan komputer, Tatar belakang yang khas dari pelaku penyalah¬gunaan komputer dapat dirumuskan sebagai unsur pemberat sanksi pidana. Dengan penyempurnaan dan pengembangan, diharapkan model pengaturan dalam konsep tersebut memiliki kelebihan seperti: menghindari terjadinya kriminalisasi yang berlebihan, bersifat fleksibel, tidak terlalu bersifat teknis dan tetap memperhatikan aspek kepastian hukumnya. Terlebih lagi jika ketentuan dalam konsep tersebut dilaksanakan secara konsekuen serta didukung dengan profesionalisme aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar