Sabtu, 13 November 2010
Hukum Mati Koruptor !!??
Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim SH.
"Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM)," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Dengan demikian, menurut dia, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia.
"Teroris yang meledakkan bom Bali I dan membunuh sekitar 200 orang saja divonis hukuman mati, kenapa koruptor yang membunuh jutaan orang tidak bisa dihukum mati. Padahal terorisme dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa," katanya.
Selain terorisme dan korupsi, menurut dia, pengedar narkoba dan pembantaian ras juga termasuk tindak kejahatan luar biasa. Tindak kejahatan luar biasa harus ditangani secara luar biasa agar kejahatan tersebut bisa dihentikan.
"Negeri ini pernah menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku terorisme dan pengedar narkoba, tetapi belum pernah memvonis mati koruptor. Padahal, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam undang-undang (UU)," katanya.
Ia mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini untuk dijatuhi hukuman mati.
Oleh karena itu, menurut dia, hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak perlu dipertentangkan dan dikaitkan dengan isu HAM tetapi perlu lebih diperjelas mengenai kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati.
Ia mengatakan, kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati antara lain jumlah uang yang dikorupsi, status pelaku, serta berhubungan langsung dengan kepentingan publik.
"Kriteria itu perlu didefinisikan secara jelas dan lengkap, kemudian dimasukkan dalam batang tubuh UU. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan UU bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor," katanya.
(ANTARA News)
kesimpulan :
Hukuman mati bagi para koruptor sudah diterapkan di beberapa negara, dan salah satunya adalah China. Dengan hukuman ini, China berhasil menekan tindakan korupsi di negerinya. sanksi hukuman mati bagi koruptor di terapkan dan benar-benar dlaksanakan dan dijalankan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya oleh penegak hukum di negeri ini dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya. guna memberikan efek jera kepada para koruptor karena bagaimanapun korupsi merupakan penyakit kronis bangsa ini yang membutuhkan pengobatan segera.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar